Pasal 3
BAB 2 — INFORMASI DAN PELAPORAN KERUGIAN NEGARA
(1) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja wajib melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja dapat menunjuk Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan satuan kerjanya untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya membandingkan antara catatan atau laporan mengenai uang/surat berharga/Barang dan bukti fisik uang/surat berharga/Barang. (4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja yang dilaksanakan sesuai dengan Formulir 1. (5) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat indikasi Kerugian Negara, Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menindaklanjuti dengan: a. melaporkan kepada Menteri yang dilaksanakan sesuai dengan Formulir 2; dan b. memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan Formulir 3. (6) Laporan dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
