PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap...
Pasal 5
BAB 2 — INFORMASI DAN PELAPORAN KERUGIAN NEGARA
(1) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus memiliki pemahaman terhadap aturan keuangan negara dan/atau Barang, dan tidak memiliki hubungan dengan Kerugian Negara yang dilaporkan. (2) Penunjukan Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang. (3) Penunjukan Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan surat tugas sesuai dengan Formulir 4.
