Pasal 19
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA MELALUI PENERBITAN SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti kerugian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Menteri selaku PPKN, Kepala Satuan Kerja, atau atasan Kepala Satuan Kerja membuat pernyataan bahwa
Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melakukan wanprestasi. (2) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri untuk diteruskan kepada Majelis yang dilaksanakan sesuai dengan Formulir 21. (3) Laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi.
