PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap...
Pasal 18
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA MELALUI PENERBITAN SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
Dalam hal Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja tidak melaksanakan kewajiban pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (14) dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin ataupun pembebastugasan dari jabatan atau sanksi lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
