Pasal 17
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA MELALUI PENERBITAN SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
(1) Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) segera dibayarkan secara tunai atau angsuran. (2) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani. (3) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani. (4) Dalam kondisi tertentu, jangka waktu penggantian Kerugian Negara dapat ditetapkan selain jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi sebagai berikut: a. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak memiliki kemampuan keuangan untuk mengganti Kerugian Negara dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
b. Adanya jaminan pembayaran melalui pemotongan gaji/tunjangan atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara tersebut dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menjamin akan terpulihkan Kerugian Negara tersebut; dan c. Jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan lebih besar dari atau sama dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (6) Menteri selaku PPKN, Kepala Satuan Kerja, atau atasan Kepala Satuan Kerja harus mengupayakan pengembalian Kerugian Negara melalui pemotongan gaji dan tunjangan yang bersangkutan paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas. (7) Dalam hal Pihak Yang Merugikan memasuki masa pensiun, Kepala Satuan Kerja yang mempunyai kewenangan harus membuat Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) dengan mencantumkan yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara dan dilakukan pemotongan paling sedikit 30 % (tigapuluh perseratus) dari yang diterima oleh penerima pensiun tiap bulan untuk pelunasan Kerugian Negara. (8) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan permohonan secara tertulis dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang disampaikan kepada Menteri melalui Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja. (9) Permohonan secara tertulis dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan menggunakan Formulir 18.
(10) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Menteri dengan melampirkan rekomendasi dari TPKN. (11) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Menteri sesuai dengan Formulir 19. (12) Menteri dalam MENETAPKAN jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (11) memberikan pelimpahan kewenangan kepada Sekretaris Jenderal. (13) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (12) disampaikan kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (14) Menteri selaku PPKN, Kepala Satuan Kerja, atau atasan Kepala Satuan Kerja wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM. (15) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri selaku PPKN, Kepala Satuan Kerja, atau atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan teguran tertulis yang dilaksanakan sesuai dengan Formulir 20.
