Pasal 20
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA MELALUI PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA
(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) tidak dapat diperoleh, TPKN segera menyampaikan laporan kepada Menteri selaku PPKN, Kepala Satuan Kerja, atau atasan Kepala Satuan Kerja yang dilaksanakan sesuai dengan Formulir 22. (2) Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri selaku PPKN, Kepala Satuan Kerja, atau atasan Kepala Satuan Kerja menerbitkan SKP2KS yang dilaksanakan sesuai dengan Formulir 23. (3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara; c. Jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan e. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (4) Menteri selaku PPKN, Kepala Satuan Kerja, atau atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan SKP2KS kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
