Pasal 14
BAB 3 — PEJABAT PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 menyatakan bahwa: a. kekurangan uang, surat berharga,dan/atau Barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau Barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara. (2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat: a. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara; dan b. jumlah Kerugian Negara. (3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat jumlah kekurangan uang/surat berharga/Barang. (4) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. surat pengantar sesuai dengan Formulir 8; dan b. hasil pemeriksaan kekurangan uang, surat berharga, dan/atau Barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai sesuai dengan Formulir 9, atau hasil pemeriksaan kekurangan uang, surat berharga, dan/atau Barang bukan disebabkan
perbuatan melanggar hukum atau lalai sesuai dengan Formulir 10.
