Pasal 15
BAB 3 — PEJABAT PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Menteri selaku PPKN, Kepala Satuan Kerja, atau atasan Kepala Satuan Kerja harus menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, sebagai berikut: a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan sesuai dengan Formulir 11; atau b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan sesuai dengan Formulir 12. (2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri selaku PPKN, Kepala Satuan Kerja, atau atasan Kepala Satuan Kerja segera menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui. (3) Untuk melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara hanya yang berhubungan erat dengan materi pemeriksaan yang tidak disetujui. (4) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN memperbaiki materi atas laporan hasil pemeriksaan sebelumnya dan menyampaikan laporan beserta bukti pendukung dari pemeriksaan ulang kepada pejabat yang membentuknya. (5) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pejabat yang membentuk TPKN segera menyampaikan laporan kepada Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja yang dilaksanakan sesuai dengan Formulir 13.
