Pasal 13
BAB 3 — PEJABAT PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN disampaikan kepada orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan yang dilaksanakan sesuai dengan Formulir 7. (2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan. (3) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan, dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuknya dengan melampirkan tanggapan atas hasil pemeriksaan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan diterima. (4) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuknya dengan melampirkan tanggapan atas hasil pemeriksaan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan diterima.
(5) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap tidak ada berkeberatan atas hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN. (6) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) TPKN melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuknya paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggapan tidak diterima.
