PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KEMITRAAN PEMERINTAH DENGAN SWASTA DI...
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Dalam Penyelenggaraan KPS di bidang Noninfrastruktur kesehatan dapat dilakukan pengadaan Mitra dengan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pengadaan Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa.
