Pasal 10
BAB 3 — PENGELOLAAN KEMITRAAN
(1) Dalam rangka pengembangan dan efektifitas penyelenggaraan KPS di bidang Noninfrastruktur kesehatan, pada lingkungan Kementerian Kesehatan dibentuk Komite Pengelola KPS. (2) Komite Pengelola KPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan pimpinan unit kerja/satuan kerja terkait di lingkungan Kementerian Kesehatan dan bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Ketua Komite Pengelola KPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan. (4) Komite Pengelola KPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mengatur, menginventarisasi, dan MENETAPKAN program prioritas yang akan dikerjasamakan; b. melaksanakan pengadaan dan MENETAPKAN mitra kerja sama yang telah memenuhi persyaratan, terhadap KPS dengan sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; c. melakukan pencatatan dan pelaporan; dan d. menyampaikan laporan pelaksanaan kerja sama kepada Menteri Kesehatan. (5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Komite Pengelola KPS dibantu oleh tim pelaksana teknis, tim pengadaan atau unit kerja pengadaan barang dan jasa, tim monitoring dan evaluasi, dan sekretariat. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan keanggotaan Komite Pengelola KPS ditetapkan oleh Menteri.
