Pasal 11
BAB 3 — PENGELOLAAN KEMITRAAN
(1) Dalam keadaan bencana, krisis kesehatan, kejadian luar biasa/wabah penyakit, atau kedaruratan kesehatan masyarakat, Menteri dapat menugaskan Komite Pengelola KPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 melakukan koordinasi penyiapan penyelenggaraan KPS di bidang Noninfrastruktur kesehatan yang dibutuhkan dalam rangka penanggulangan keadaan bencana, krisis kesehatan, kejadian luar biasa/wabah penyakit, atau
kedaruratan kesehatan masyarakat yang menjadi tugas dan tanggung jawab Kementerian Kesehatan. (2) Komite Pengelola KPS dalam penyiapan penyelenggaraan KPS di bidang Noninfrastruktur kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk melakukan koordinasi dengan satuan kerja teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka mengidentifikasi kebutuhan pelayanan dan sumber daya. (3) Pelaksanaan tugas Komite Pengelola KPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan keadaan bencana, krisis kesehatan, kejadian luar biasa/wabah penyakit, atau kedaruratan kesehatan masyarakat.
