PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KEMITRAAN PEMERINTAH DENGAN SWASTA DI...
Pasal 12
BAB 4 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan KPS di bidang Noninfrastruktur Kesehatan dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran Mitra. (2) Anggaran Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. dana tanggung jawab sosial perusahaan; b. pembiayaan filantropi; dan c. pendanaan mitra lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk pembiayaan campuran (blended finance).
