PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KEMITRAAN PEMERINTAH DENGAN SWASTA DI...
Pasal 13
BAB 5 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Terhadap KPS di bidang Noninfrastruktur kesehatan dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk mencapai tujuan kemitraan yang diharapkan. (2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi untuk penyelenggaraan KPS di bidang Noninfrastruktur kesehatan pada lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Komite Pengelola KPS. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada indikator
pencapaian tujuan yang ditetapkan sesuai kesepakatan pemerintah dengan Mitra.
