PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KEMITRAAN PEMERINTAH DENGAN SWASTA DI...
Pasal 14
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan KPS di bidang Noninfrastruktur kesehatan. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. sosialisasi dan advokasi; b. bimbingan teknis; dan c. monitoring dan evaluasi. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk: a. mewujudkan tujuan penyelenggaraan KPS di bidang Noninfrastruktur kesehatan; dan b. pengembangan KPS di bidang Noninfrastruktur kesehatan.
