Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pelaksanaan KPS di bidang Noninfrastruktur kesehatan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. tahap persiapan; b. tahap pengadaan; dan c. tahap pelaksanaan. (2) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tahapan proses pengusulan perencanan dan penganggaran penyelenggaraan KPS di bidang Noninfrastruktur kesehatan. (3) Tahap pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pengadaan Mitra sesuai dengan kebutuhan. (4) Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tahapan pelaksanaan kerja sama sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah Pusat dengan Mitra. (5) Dalam keadaan bencana, krisis kesehatan, kejadian luar biasa/wabah penyakit, atau kedaruratan kesehatan masyarakat, pelaksanaan KPS di bidang Noninfrastruktur kesehatan tidak harus melalui tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
