Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Setiap Mitra yang akan melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. berbentuk badan hukum yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
b. memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. ruang lingkup usaha atau kegiatan mitra mencakup bidang kesehatan atau bidang lainnya; d. berpengalaman dalam bidang yang akan dikerjasamakan; dan e. usaha atau kegiatan mitra tidak bertentangan atau sejalan dengan upaya dan tujuan pembangunan kesehatan. (3) Dikecualikan dari ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi Mitra perorangan yang akan melakukan kerja sama dengan Pemerintah Pusat harus terlebih dahulu dilakukan penilaian oleh Pemerintah Pusat.
