PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KEMITRAAN PEMERINTAH DENGAN SWASTA DI...
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Ruang lingkup penyelenggaraan KPS di bidang Noninfrastruktur kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan pola kemitraan berupa: a. kerja sama jasa; dan b. kerja sama manajemen. (2) Kerja sama jasa dan kerja sama manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Mitra. (3) Kerja sama jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diselenggarakan melalui: a. kerja sama operasional; dan b. kerja sama jasa lainnya. (4) Kerja sama manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan melalui: a. kerja sama operasional; dan b. kerja sama manajemen non-operasional.
