PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KEMITRAAN PEMERINTAH DENGAN SWASTA DI...
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan KPS di bidang Noninfrastruktur kesehatan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, terbuka, akuntabel, berkeadilan, efektif, dan efisien.
