PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KEMITRAAN PEMERINTAH DENGAN SWASTA DI...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup penyelenggaraan KPS di bidang Noninfrastruktur kesehatan meliputi: a. pelaksanaan pelayanan promotif, preventif, dan program bidang kesehatan lainnya; b. pelaksanaan pelayanan perubahan perilaku masyarakat untuk mendukung program pembangunan kesehatan; c. peningkatan dan pengembangan sumber daya yang mendukung kesehatan; d. pelayanan kebencanaan/krisis kesehatan;
e. penanggulangan kejadian luar biasa/wabah penyakit atau kedaruratan kesehatan masyarakat; f. pelayanan kesehatan berbasis teknologi/digitalisasi kesehatan; dan g. penelitian, pengembangan dan pengkajian kesehatan.
