PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KEMITRAAN PEMERINTAH DENGAN SWASTA DI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan KPS di bidang Noninfrastruktur kesehatan bertujuan untuk: a. mendukung upaya pencapaian target dan strategi pembangunan kesehatan; b. mendukung upaya pemerintah dalam mencapai pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang kesehatan khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan yang bersifat Noninfrastruktur; dan c. mengurangi kesenjangan sumber daya dalam memenuhi pelayanan kesehatan yang berkualitas.
