PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN MANAJEMEN MUTU...
Pasal 22
BAB 5 — KAJI ULANG MANAJEMEN
(1) Berdasarkan pertimbangan hasil audit internal dan audit eksternal, dan laporan para manajer dan/atau deputi manajer mengenai capaian sasaran mutu, Manajer Puncak wajib melakukan kaji ulang manajemen setiap akhir tahun. (2) Kaji ulang manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan sasaran mutu tahun berikutnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
