PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN MANAJEMEN MUTU...
Pasal 21
BAB 4 — PELAKSANAAN AUDIT
(1) Setiap instalasi laboratorium BB/BTKLPP wajib menindaklanjuti hasil temuan Tim Penilai, baik audit internal maupun audit eksternal, sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Tim Penilai. (2) Dalam hal tindak lanjut hasil temuan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak memuaskan, maka laboratorium BB/BTKLPP wajib melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi Tim Penilai.
