Pasal 20
BAB 4 — PELAKSANAAN AUDIT
(1) Penerapan manajemen mutu laboratorium BB/BTKLPP wajib dilakukan audit, baik audit internal maupun audit eksternal. (2) Audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan yang dilakukan di dalam laboratorium secara berkala paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan untuk memverifikasi kegiatan berlanjut sesuai persyaratan manajemen mutu. (3) Audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh tim internal yang ditetapkan oleh Manajer Puncak. (4) Audit eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa proses kegiatan penilaian penerapan manajemen mutu laboratorium oleh Tim Penilai yang memiliki kompetensi dan sertifikasi. (5) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari satuan kerja terkait di lingkungan Kementerian Kesehatan, lembaga independen, atau tenaga ahli yang relevan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
