PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN MANAJEMEN MUTU...
Pasal 23
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan penerapan manajemen mutu laboratorium BB/BTKLPP dilakukan oleh Direktorat Jenderal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan pada perbaikan dan peningkatan manajemen mutu laboratorium BB/BTKLPP. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan agar seluruh BB/BTKLPP menerapkan manajemen mutu laboratorium.
