PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang PENANGGULANGAN DAERAH BERMASALAH KESEHATAN
Pasal 8
Dalam pelaksanaaan PDBK, pemerintah daerah kabupaten/kota bertugas dan bertanggung jawab: a. membentuk Tim PDBK Kabupaten/Kota; b. menyediakan anggaran untuk pendampingan dan intervensi program PDBK; c. menyediakan anggaran; d. melakukan penggerakan pelaksanaan; e. melakukan monitoring evaluasi; f. membuat laporan.
