PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang PENANGGULANGAN DAERAH BERMASALAH KESEHATAN
Pasal 9
(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang terhadap pelaksanaan PDBK. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu PDBK. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. mentoring (pembimbingan) dan nurturing (pembinaan); b. penyediaan jaringan informasi; c. integrasi program/kegiatan pembangunan kesehatan;
d. rasionalisasi anggaran program/kegiatan pembangunan kesehatan; e. pemberian bantuan tenaga pendamping, pengamat, dan tenaga ahli.
