PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang PENANGGULANGAN DAERAH BERMASALAH KESEHATAN
Pasal 7
Dalam pelaksanaaan PDBK, pemerintah daerah provinsi bertugas dan bertanggung jawab: a. membentuk Tim PDBK Provinsi; b. menyediakan anggaran untuk pendampingan dan intervensi program PDBK; c. melakukan penggerakan pelaksanaan; d. melakukan monitoring evaluasi; e. membuat laporan.
