PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang PENANGGULANGAN DAERAH BERMASALAH KESEHATAN
Pasal 6
Dalam pelaksanaaan PDBK, Menteri bertugas dan bertanggung jawab: a. membentuk Tim PDBK Kementerian Kesehatan; b. menyediakan anggaran untuk kegiatan pokok PDBK; c. melakukan bimbingan dan pembinaan.
