PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang PENANGGULANGAN DAERAH BERMASALAH KESEHATAN
Pasal 5
PDBK dilaksanakan pada daerah yang masuk kriteria DBK sebagai berikut: a. DBK adalah kabupaten atau kota yang mempunyai nilai IPKM di antara rerata sampai dengan -1 (minus satu) simpangan baku dan mempunyai nilai kemiskinan di atas rerata, masing-masing untuk kelompok kabupaten dan kota. Nilai kemiskinan diperoleh dari Pendataan Status Ekonomi (PSE). b. DBK Berat (DBK-B) adalah kabupaten atau kota yang mempunyai nilai IPKM lebih rendah dari rerata IPKM – 1 (minus satu) simpang baku; c. DBK Khusus (DBK-K) adalah kabupaten atau kota yang mempunyai masalah khusus, antara lain geografi, sosial budaya dan penyakit tertentu yang spesifik di daerah yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan rekomendasi dari Tim PDBK.
