Pasal 120
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat, koordinator, dan sub-koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional di lingkungan Rumah Sakit Vertikal berdasarkan:
a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1501); b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Ratatotok Buyat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1502); c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Otak Dr. Drs. M. Hatta Bukittinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1505); d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1506); e. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Ortopedi Prof. DR. R. Soeharso Surakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1507); f. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1508); g. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati Jakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1509); h. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1510); i. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1511); j. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Rivai Abdullah Palembang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1512); k. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1513); l. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1514); m. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Tadjuddin Chalid Makassar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1515);
n. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1516); o. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1517); p. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1521); q. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1522); r. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. R. D. Kandou Manado (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1523); s. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1524); t. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 57 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1525); u. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1526); v. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1527); w. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan Jakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1528); x. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1530); y. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1531); z. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Yogyakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1532); aa. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Dr.
H. Marzoeki Mahdi Bogor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1533); bb. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru dr. Ario Wirawan Salatiga (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1534); cc. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1535); dd. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 68 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan Jakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1536); ee. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru Dr. H. A. Rotinsulu Bandung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1537); ff. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1538); gg. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1540); hh. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1541); ii. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1542); jj. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Mata Makassar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1445); kk. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kesehatan Tradisional Masyarakat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1499); ll. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat Bandung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1500); mm. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Mata Masyarakat Cikampek (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1503); nn. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1504);
oo. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1519) sepanjang yang mengatur tentang Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional di Tawangmangu, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.
