Pasal 121
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan pengintegrasian beberapa UPT Kementerian Kesehatan ke dalam Rumah Sakit Vertikal menjadi unit pelayanan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) dan ayat (2), maka pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengelolan keuangan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen yang dilaksanakan oleh: a. Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1519) sepanjang yang mengatur tentang Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional di Tawangmangu dan hanya yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dialihkan ke RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta; b. Balai Kesehatan Tradisional Masyarakat di Makassar berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kesehatan Tradisional Masyarakat (Berita Negara
Tahun 2020 Nomor 1499) dialihkan ke RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar; c. Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat Bandung berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat Bandung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1500) dialihkan ke RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung; d. Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat di Bandung berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1504) dialihkan ke RS Paru Dr. H.A. Rotinsulu Bandung; e. Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat di Makassar berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1504) dialihkan ke RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar; f. Balai Kesehatan Mata Masyarakat Cikampek berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Mata Masyarakat Cikampek (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1503) dialihkan ke RS Mata Cicendo Bandung; dan g. Loka Kesehatan Tradisional Masyarakat di Palembang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kesehatan Tradisional Masyarakat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1499) dialihkan ke RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang. (2) Penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja sebagai dampak pengintegrasian beberapa UPT sebagaimana dimaksud pada pasal 117 ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
