PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DI...
Pasal 119
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Vertikal dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
