PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DI...
Pasal 102
BAB 9 — KOMITE DAN SATUAN PEMERIKSAAN INTERNAL
Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan strategis kepada Direktur Utama dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan rumah sakit.
