PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DI...
Pasal 103
BAB 9 — KOMITE DAN SATUAN PEMERIKSAAN INTERNAL
(1) Satuan pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) huruf b merupakan wadah nonstruktural. (2) Satuan pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama. (3) Satuan pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama.
