PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DI...
Pasal 101
BAB 9 — KOMITE DAN SATUAN PEMERIKSAAN INTERNAL
(1) Pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Direktur Utama setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah nonstruktural yang terdiri atas tenaga ahli atau profesi. (3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama. (4) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua. (5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama.
