PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 9
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) IOT/IEBA diselenggarakan oleh Pelaku Usaha nonperseorangan berupa perseroan terbatas atau koperasi. (2) Persyaratan untuk memperoleh Izin Usaha IOT/Izin Usaha IEBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e yaitu Sertifikat Produksi IOT/IEBA.
(3) Persyaratan Untuk memperoleh Sertifikat Produksi IOT/IEBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Rencana Produksi IOT/IEBA; dan b. memiliki apoteker berkewarganegaraan INDONESIA sebagai penanggung jawab teknis.
