PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 8
BAB 3 — PERSYARATAN
Persyaratan untuk memperoleh Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. Sertifikat Distribusi Farmasi; dan b. memiliki secara tetap apoteker berkewarganegaraan INDONESIA sebagai penanggung jawab.
