PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 7
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Sertifikat Distribusi Farmasi diajukan oleh PBF. (2) PBF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pelaku Usaha nonperseorangan berupa perseroan terbatas atau koperasi. (3) Persyaratan untuk memperoleh Sertifikat Distribusi Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c yaitu memiliki secara tetap apoteker berkewarganegaraan INDONESIA sebagai penanggung jawab.
