PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 6
BAB 3 — PERSYARATAN
Persyaratan untuk memperoleh Sertifikat Produksi Industri Farmasi dan Sertifikat Produksi Industri Farmasi Bahan Obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) terdiri atas: a. Rencana Produksi Industri Farmasi atau Rencana Produksi Industri Farmasi Bahan Obat; dan b. memiliki secara tetap paling sedikit 3 (tiga) orang apoteker berkewarganegaraan INDONESIA masing-masing sebagai penanggung jawab pemastian mutu, produksi, dan pengawasan mutu.
