Pasal 10
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) UKOT diselenggarakan oleh Pelaku Usaha non perseorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Persyaratan untuk memperoleh Izin UKOT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f yaitu Sertifikat Produksi UKOT. (3) Persyaratan untuk memperoleh Sertifikat Produksi UKOT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Rencana Produksi UKOT; dan b. memiliki paling rendah tenaga teknis kefarmasian berkewarganegaraan INDONESIA sebagai penanggung jawab teknis atau memiliki paling rendah tenaga teknis kefarmasian yang memiliki sertifikat pelatihan atau apoteker berkewarganegaraan INDONESIA sebagai penanggung jawab teknis bagi UKOT yang memproduksi kapsul dan/atau cairan obat.
Paragraf Kedua Izin UMOT
