PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 11
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) UMOT diselenggarakan oleh Pelaku Usaha perseorangan atau nonperseorangan.
(2) Pelaku Usaha non perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk perseroan terbatas. (3) Persyaratan untuk memperoleh Izin UMOT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f yaitu Sertifikat Produksi UMOT. (4) Persyaratan untuk memperoleh Sertifikat Produksi UMOT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. daftar sediaan Obat Tradisional yang akan diproduksi; dan b. memiliki paling rendah tenaga teknis kefarmasian atau tenaga kesehatan tradisional jamu berkewarganegaraan INDONESIA sebagai penanggung jawab teknis.
