PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 12
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) IRTP diselenggarakan oleh Pelaku Usaha perseorangan atau nonperseorangan berupa usaha mikro dan kecil. (2) Pelaku Usaha nonperseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk perseroan terbatas. (3) Persyaratan untuk memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g terdiri atas: a. sertifikat penyuluhan keamanan pangan; dan b. pemenuhan aspek higiene sanitasi dan dokumentasi.
