PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 13
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Sertifikat Produksi Kosmetika diajukan oleh Industri Kosmetika.
(2) Persyaratan untuk memperoleh Sertifikat Produksi Kosmetika golongan A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h terdiri atas: a. Rencana Produksi Kosmetika; dan b. memiliki paling rendah 1 (satu) orang apoteker berkewarganegaraan INDONESIA sebagai penanggung jawab teknis; (3) Persyaratan untuk memperoleh Sertifikat Produksi Kosmetika golongan B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h terdiri atas: a. Rencana Produksi Kosmetika; dan b. memiliki paling rendah 1 (satu) orang tenaga teknis kefarmasian berkewarganegaraan INDONESIA sebagai penanggung jawab teknis.
