PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 14
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) IT Psikotropika dan IT Prekursor Farmasi merupakan PBF bahan obat. (2) Persyaratan untuk memperoleh IT Psikotropika dan IT Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf i terdiri atas: a. Sertifikat Distribusi Farmasi; dan b. rencana impor bahan baku Psikotropika dan Prekursor Farmasi.
