PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 15
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Importir Produsen Narkotika merupakan Industri Farmasi milik negara yang telah memiliki izin khusus sebagai importir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) IP Psikotropika dan IP Prekursor Farmasi merupakan Industri Farmasi. (3) Persyaratan untuk memperoleh Importir Produsen Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf j terdiri atas: a. Izin Usaha Industri Farmasi; b. izin khusus importir Narkotika (untuk Importir Produsen Narkotika); dan c. rencana impor bahan baku Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi.
