PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 16
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) EP Psikotropika dan EP Prekursor Farmasi merupakan Industri Farmasi. (2) Persyaratan untuk memperoleh EP Psikotropika dan EP Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf k terdiri atas: a. Izin Usaha Industri Farmasi; dan b. rencana ekspor Psikotropika dan Prekursor Farmasi.
