Pasal 17
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Persetujuan Impor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi diselenggarakan oleh Industri Farmasi atau PBF. (2) Persyaratan untuk memperoleh Persetujuan Impor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf l terdiri atas:
a. izin Importir Produsen Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi atau Importir Terdaftar Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi; b. surat pesanan (purchasing order) kepada eksportir di negara pengekspor; c. surat pesanan (purchasing order) dari Industri Farmasi, jika pemohon adalah IT Psikotropika/IT Prekursor Farmasi; d. surat pesanan (purchasing order) dari industri farmasi, jika pemohon adalah PBF milik negara yang memiliki izin khusus sebagai importir Narkotika; e. surat persetujuan izin edar untuk Narkotika, Psikotropika, atau Prekursor Farmasi yang akan diimpor; dan f. Analisa Hasil Pengawasan (AHP) BPOM.
