PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 18
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Persetujuan Ekspor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi diselenggarakan oleh Industri Farmasi. (2) Persyaratan untuk memperoleh Persetujuan Ekspor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf m terdiri atas: a. izin Eksportir Produsen Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi; b. SPI asli dari Negara pengimpor; c. surat pesanan (purchasing order) dari importir; d. surat persetujuan izin edar atau surat persetujuan khusus ekspor untuk Narkotika, Psikotropika, atau Prekursor Farmasi yang akan diekspor; dan e. Analisa Hasil Pengawasan (AHP) Badan POM.
