PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 20
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Cabang Distribusi Alat Kesehatan diselenggarakan oleh badan hukum berupa perseroan terbatas atau koperasi. (2) Persyaratan untuk memperoleh Izin Cabang Distribusi Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf o terdiri atas: a. berita acara pemeriksaan; b. penunjukkan dari distributor alat kesehatan Pusat; c. daftar jenis alat kesehatan yang disalurkan; d. pemenuhan cara distribusi alat kesehatan yang baik; e. penanggung jawab teknis; dan f. denah bangunan.
